Radikalisme, Akar Persoalan dan Solusi
Kurun waktu terahir perbicangan tentang radikalisme di Indonesia seperti bola panas yang menggelinding dan mewarnai kehidupan sosial, politik, dan kenegaraan. Pendapat dari berbagai tokoh dan disiplin ilmu memberikan sorotan dalam perspektifnya masing-masing. Kondisi ini disatu disisi telah mampu melahirkan serta memajukan khasanah pemikiran bangsa Indonesia, dalam menerima berbagai bentuk pandangan yang berbeda sebagai indikator dari negara demokrasi.
Meminjam istilah Nur Cholis Madjid dalam bukunya agama, demokrasi dan kebangsaan, menyebut bahwa "demokrasi itu keributan". Disinilah dapat disebut, semakin banyak pemikiran, semakin banyak keributan, dan semakin ribut orang akan menemukan solusi alternatif dalam mengatasi keributan.
Namun disisi lain pembiaran radikalisme tanpa mencari akar persoalan, dan melalui represive approach, hanya akan melahirkan new radikalisme yang kuantitasnya bisa mungkin banyak. Karenanya mencari akar persoalan dan mencari solusi dari persoalan tentuk merupakan pendekatan yang harus dipahami dan diselesaikan oleh semua pihak, warga negara, tokoh masyarakat, akademisi, sebagai bentuk pribahasa "membunuh tikus, tanpa harus membakar rumah tikus". Dalam arti lain ruang-ruang dialog dan mengembalikan budaya leluhur bangsa yang adiluhung adalah sebuah keniscayaan.
Prihal Sejarah Radikalisme dan Perkembangannya, Radikalisme sudah ada sejak jaman dahulu karena sudah ada di dalam diri manusia. Namun, istilah “Radikal” dikenal pertamakali setelah Charles James Fox memaparkan tentang paham tersebut pada tahun 1797. Charles James Fox menyerukan “Reformasi Radikal” dalam sistem pemerintahan di Britania Raya (Inggris). Reformasi tersebut dipakai untuk menjelaskan pergerakan yang mendukung revolusi parlemen di negara itu, sehingga ideologi radikalisme tersebut mulai berkembang dan kemudian berbaur dengan ideologi liberalisme.
Memperhatikan akar sejarah tersebut, radikalisme memiliki ciri umum, diantaranya: 1) Tanggapan pada kondisi yang diwujudkan dalam bentuk evaluasi, penolakan, bahkan perlawanan dengan keras, 2) Penolakan dilakukan secara terus-menerus dan menuntut perubahan drastis yang diinginkan terjadi, 3) Orang-orang yang menganut paham radikalisme biasanya memiliki keyakinan yang kuat terhadap program yang ingin mereka jalankan, 4) Penganut radikalisme tidak segan-segan menggunakan cara kekerasan dalam mewujudkan keinginan mereka.
Ciri radikalisme ini dapat pula untuk membaca perkembangan radikalisme, dengan melihat faktor penyebabnya, seperti dikemukakan Syahrin Harahap dalam buku "Upaya kolektif mencegah radikalisme dan terorisme" diantaranya: 1) Faktor Pemikiran, artinya radikalisme dapat berkembang karena adanya pemikiran bahwa segala sesuatunya harus dikembalikan ke agama walaupun dengan cara yang kaku dan menggunakan kekerasan, 2) Faktor Ekonomi, artinya masalah ekonomi juga berperan membuat paham radikalisme muncul di berbagai negara. Sudah menjadi kodrat manusia untuk bertahan hidup, dan ketika terdesak karena masalah ekonomi maka manusia dapat melakukan apa saja, termasuk meneror manusia lainnya, 3) Faktor Politik, yaitu danya pemikiran sebagian masyarakat bahwa seorang pemimpin negara hanya berpihak pada pihak tertentu, mengakibatkan munculnya kelompok-kelompok masyarakat yang terlihat ingin menegakkan keadilan, tapi justru memperparah keadaan, 4) Faktor Sosial, yaitu faktor ekonomi khususnya masyarakat kelas ekonomi lemah umumnya berpikiran sempit sehingga mudah percaya kepada tokoh-tokoh yang radikal karena dianggap dapat membawa perubahan drastis pada hidup mereka, 5) Faktor Psikologis, artinya Peristiwa pahit dalam hidup seseorang juga dapat menjadi faktor penyebab radikalisme. Masalah ekonomi, masalah keluarga, masalah percintaan, rasa benci dan dendam, semua ini berpotensi membuat seseorang menjadi radikalis, dan 6) Faktor Pendidikan, yaitu pendidikn yang memberikan ajaran dengan cara yang salah hingga menimbulkan radikalisme di dalam diri seseorang.
Dalam Perspektif Agama-agama, Organisasi Tradisional dan modern tentang radikalisme,
Tidak ada satupun agama yang mentolerir radikalisme/kekerasan. Islam merupakan agama yang sarat dengan nilai kedamaian. Hal tersebut seperti dijelaskan dalam ajarannya. Telah nampak kerusakan di darat dan di lautan disebabkan karena perbuatan tangan (maksiat) manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS Ar Ruum:41). ….dan janganlah kamu melakukan kerusakan di muka bumi, karena Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan (QS Al Qashas, 70). Diterangkan pula dalam hadis Nabi: "Seorang Mukmin tetap berada dalam keleluasaan agamanya, selama ia tidak menumpahkan darah secara hak" (HR. Bukhari).
Agama Kristen pun memiliki pandangan yang sama, juga tidak memberikan ruang bagi umatnya untuk melakukan kekerasan. Seperti yang dijelaskan : …. tetapi kepada manusia Ia berfirman: Sesungguhnya, takut akan Tuhan, itulah hikmat , dan menjauhi kejahatan. itulah akal budi Ayub, 28:28. …. tetapi kepada manusia Ia berfirman: Sesungguhnya, takut akan Tuhan, itulah hikmat , dan menjauhi kejahatan. itulah akal budi Ayub, 28:28. Janganlah engkau menganggap dirimu sendiri bijak, takutlah akan TUHAN dan jauhilah kejahatan (Amsal, 3:7). Hendaklah kasih itu jangan pura-pura! Jauhilah yang jahat dan lakukanlah yang baik (Roma, 12:2)
Agama Hindu pun, tak sedikitpun mentolerir radikalisme, sebagaimana dijelaskan. bahwa manusia ada dalam lingkaran Karma, Samsara dan Moksha. Oleh sebab itu dalam pandangan ajaran agama Hindu bahwa akibat dosa maka manusia akan merasakan lingkaran Karma dan Samsara. Karma, yakni memikul akibat atas setiap sikap dan laku dan perbuatan dalam kehidupan duniawi. Setiap sesuatunya punya karma, yakni akibat. Samsara, yakni hidup berulang kembali ke dunia disebabkan akibat dari kehidupan duniawi pada masa sebelumnya masih saja belum murni. Moksha, yakni satu-satunya jalan bagi membebaskan diri dari karmadan samsara itu ialah memurnikan kehidupan duniawi dengan mengenali Dia dan menyatukan diri ke dalam Dia.
Demikian halnya agama Budha dalam.memandang persoalan hidup dengan keselamatan. Contohnya, Panca Yajnan(artinya 5 macam selamatan), yaitu kelamatan Dewa Yajna (selamatan yang ditujukan pada Ida Sang Hyang Widhi Wasa atau biasa dikenal orang dalam istilah dengan,” memetri bapa kuasa ibu pertiwi “), 2) Selamatan Pritra Yajna (selamatan yang ditujukan pada leluhur), 3) Selamatan Rsu Yajna (selamatan yang ditujukan pada guru atau kirim do’a yang ditujukan pada Guru, biasanya di punden/ndanyangan ). Kalau di kota di namakan dengan nama lain yaitu “Selamatan Khaul” memperingati kiyainya/gurunya &semisalnya , yang meninggal dunia, 4) Selamatan Manusua Yajna (selamatan yang ditujukan pada hari kelahiran atau dikota disebut “Uang tahun” ), dan 5) Selamatan Buta Yajna (selamatan yang ditujukan pada hari kebaikan ), misalnya kita ambil contoh biasanya pada beberapa masyarakat islam (jawa) melakukan selamatan hari kebaikan pada awal bulan ramadhan yang disebut “selamatan Megengan”.
Dengan demikian cukup jelas bahwa dalam perspektif agama, tak satupun agama yang melegalkan radikalisme. Dengan begitu penyematan radikalisme pada agama, sejauh mungkin dihindari, hingga tudak ada satu agama pun yang tersudutkan, lebih-lebih menyudutkan Islam sebagai radikal hanyalah bentuk kebencian yang tidak mendasar, sebagaimana yang pernah dikemukakan oleh Sallomi, dalam bukunya "Perang Global Melawan Terorisme dan Tragedi Kemanusiaan". Juga pernyataan Asghar dalam bukunya " Liberasi Teologi Islam: Membangun Teologi Damai dalam Islam" menyatakan bahwa Islam adalah agama yang membawa ajaran damai, jadi tidak ada terorisme atas nama agama.
Sebagai organisasi terbesar di Indonesia, maka NU dan Muhammadiyah merasa berkepentingan untuk mengawal negara dari merebaknya paham radikalisme melalui pelurusan terhadap makna radikalisme dan solusinya, seperti yang muncul pada statemen pribadi dan organisasi keduanya.
Prof. DR. Din Samsudin, menyebut Radikalisme tidak hanya melekat pada umat beragama, tetapi juga ekonomi dan politik. Ia juga menambahkan Umat Islam merasa terkena tuduhan radikalisme dan intoleransi. Tuduhan tersebut terasa menyakitkan bagi umat Islam, padahal kalau umat Islam tidak toleransi tentu tidak akan ada stabilitas dan kerukunan di Indonesia, padahal Umat Islam adalah kelompok yang paling toleransi. Buktinya kesultanan-kesultanan yang jumlahnya sekitar 70-an ikhlas bergabung mendukung dan berintegrasi dengan negara baru bernama Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Itu adalah sikap toleransi yang sangat besar.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah DR. Haedar Nasir, menyebut Indonesia sudah memiliki pengalaman dalam mengatasi masalah separatisme dengan pendekatan komprehensif dan mengedepankan perdamaian serta negosiasi itu menjadi cakrawala baru yang diharapkan oleh dunia saat ini. Menurutnya Komunisme adalah bentuk ideologi yang radikal dan ekstrem. Selain itu juga totalitarian, yakni bukan hanya selalu berusaha menguasai segala aspek ekonomi dan politik masyarakat, tetapi juga selalu berusaha menentukan nilai-nilai ‘baik’ dan ‘buruk’ dari prilaku, kepercayaan dan paham dari masyarakat. Pernyataan Haedar ini seperti yang pernah ditulis oleh DR. Samsul Bakhri dalam bukunya "Komunisme Islam Surakarta 1914-1942 '
Sekretaris umum PP Muhammadiyah Abdul Mukti menambahkan, radikalisme itu sesungguhnya tidak selalu tumbuh dari faktor-faktor ideologi dan teologi, melainkan dengan adanya tuntutan sosial yang tidak terpenuhi. Maka Muhammadiyah sejak awal sudah konsisten mengusulkan agar konsep yang digunakan adalah moderasi, bukan deradikalisasi. Atas dasar ini Muhammadiyah membuka diri seluas-luasnya berinteraksi dengan berbagai kelompok masyarakat, karena yakin moderat itu perlu diterapkan tidak hanya dalam teori, tetapi praktik. Maka toleransi antar umat yang berbeda keyakinan itu dibutuhkan adanya pembiasaan.
NUpun tidak mentolerir sedikitpun prihal radikalisme, seperti yang dikemukakan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Sirodj pada pembukaan Rapat Pleno PBNU di Pesantren Al Muhajirin 2, Purwakarta, Jawa Barat. Beliau meminta pemerintah, terutama aparat kepolisian agar lebih tegas dalam menghadapi kelompok-kelompok radikal yang mengancam keutuhan negara Indonesia. Beliau juga menambahkan, Nabi Muhammad saja ketika di Madinah, diberikan pesan oleh Allah agar mengusir orang-orang yang membikin keributan di Madinah.
Tokoh NU lainya Ir. H. Solahudin Wahid menyebut NU harus dikembalikan kepada fitrahnya untuk menghadapi tantangan-tantangan ke depan bangsa dan umat agar bisa memberikan sumbangsih yang sebesar sumbangsih pada masa-masa sekian puluh tahun yang lalu. Secara tersirat menyebut NU akan tetap bersama mengawal bangsa, termasuk dalam.menghadapi tantangan bangsa.
Tulisan lain prihal radikalime dan pencegahannya, Sa'dullah Afandi menyebut NU selalu mengambil posisi sikap yang akomodatif, toleran dan menghindari sikap ekstrim (tafrîth, ifrâth) dalam berhadapan dengan spektrum budaya apapun. Sebab paradigma Aswaja di sini mencerminkan sikap NU yang selalu dikalkulasikan atas dasar pertimbangan hukum yang bermuara pada aspek mashlahah dan mafsadah. Inilah nilai-nilai Aswaja yang melekat di tubuh NU yang menjadi penilaian dan pencitraan Islam rahmatan lil ‘alamin di mata dunia. Artinya NU tetap konsen mencegah faham ini.
Bahkan jauh sebelum radikalisme menjadi viral seperti hari ini, Abdurrahman Wahid dalam "Spiritualisme Baru: Agama dan Aspirasi Rakyat", menyebut bahwa membicarakan kebebasan berpendapat, keadilan, dan kedaulatan rakyat, bukanlah hal radikal, melainkan kontribusi Islam terhadap demokrasi, yaitu Islam sebagai agama yang membebaskan.
Solusi Kongkrit radikakakusme seperti apa? Memperhatikan akar persoalan radikalisme, tentu solusi kongkrit yang mesti dilakukan menurut hemat saya adalah dengan memahami akar persoalannya. Maka dari akar persoalan yang ada dengan tetap kembali pada ajaran luhur agama dan budaya Indonesia yang adiluhung, minimal terdapat beberapa solusi mendasar terhadap persoalan radikalisme, diantaranya: 1) Memberikan pemahaman yang benar terhadap ajaran masing-masing melalui tokoh agamanya akan pentingnya menciptakan keselamatan dan kedamaian dalam hidup dan kehidupan, serta sejauh mungkin menghindari bentuk-bentuk kekerasan dalam menyelesaikan segala persoalan, 2) Memberikan pendidikan yang komprehensif kepada generasi muda kepada penciptaan karakter positif melalui kurikulum yang aktual dan keteladanan pelaku pendidikan, 3) Membiasakan diri untuk melakukan dialog sebagai ruang keterbukaan, dan bentuk kongkrit kerjasama dengan memperkecil perbedaan yang ada, 4) Mewujudkan keadilan merata dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai upaya mewujudkan amanat UUD 1945, yaitu membentuk suatu pemerintahan Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tentu solusi itu akan memiliki kekuatan, manakala dilakukan bersama oleh seluruh warga negara dengan kerjasama dan penuh kesadaran dan keteladanan pemerintah sebagai unsur mutlak adanya sebuah negara, termasuk didalamnya adalah hukum yang kuat dan mencerminkan rasa keadilan.
M. Yazid Mar’I (Ketua MPK Bojonegoro)







